Berkat Layanan SIM Gratis Bagi Disabilitas, Sat Lantas Polres Lombok Utara Terima Penghargaan Bupati

    Berkat Layanan SIM Gratis Bagi Disabilitas, Sat Lantas Polres Lombok Utara Terima Penghargaan Bupati

    Lombok Utara NTB - Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, S.H. berikan penghargaan kepada Sat Lantas Polres Lombok Utara  karena dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pelayanan  Surat Ijin Mengemudi (SIM) Gratis kepada Kaum Disabilitas atau masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan Peduli Lingkungan/Sampah 

    di wilayah Kabupaten Lombok Utara. 

    Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian kegiatan Upacara HUT RI ke - 79 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lombok Utara, Sabtu, 17/8/2024.

    "Alhamdulillah, kita diberikan  penghargaan dari Bapak Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH.  dalam bidang pelayanan publik yaitu membantu Kaum Disabilitas dan Peduli Sampah dalam pengurusan SIM di  Sat Lantas Polres Lombok Utara, ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. 

    Penyerahan penghargaan ini langsung di terima oleh Kasat Lantas Polres Lombok Utara  Iptu Bambang Tedy Supriyanto S.H., M.I.Kom. setelah pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 79 di Lapangan Kantor Bupati Lombok Utara.

    Kapolres menyampaikan bahwa pelayanan publik di Polres Lombok Utara terus dibenahi fasilitasnya, seperti pelayanan untuk kaum Difabel, kita telah menyediakan kursi roda. Juga, fasilitas berupa ruangan khusus untuk ibu menyusui dan tempat bermain anak juga disediakan. 

    “Tujuannya agar meminimalisir terjadinya komplain masyarakat dalam hal pelayanan. Dimana hal tersebut sudah di atur di dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia  yaitu Polri  sebagai pengayom , pelindung dan pelayan masyarakat  sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri dapat terbangun dengan baik ( trust building), ”Ucap Pamen melati dua di pundaknya.

    Kasat Lantas Polres Lombok Utara, Iptu Tedy mengatakan meskipun penyandang Disabilitas, namun masyarakat berkebutuhan khusus yang berkendara di jalan tetap berkewajiban mengantongi SIM. Terkait ujian mendapatkan SIM, Tedy menegaskan para penyandang disabilitas tetap melewati tahap ujian dengan berbagai kelonggaran. 

    Untuk ujiannya tidak ada yang berbeda, hanya saja kami bolehkan pada saat ujian praktik menggunakan kendaraannya sendiri yang sudah di rakit atau dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. 

    Sedangkan, maksud dari gratis ini adalah biaya administrasi yg harusnya dibebankan kepada pemohon SIM ini kami yang menanggungnya, anggarannya berasal dari rekan-rekan anggota Satlantas juga.

    “Semoga bantuan ini bisa membantu kaum disabilitas dan relawan lingkungan/sampah dalam kenyamanan dan keamanan berkendara, ” tutup Tedy. (Adb) 



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Utara Gelar Upacara Hari Kemerdekaan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Ikuti Kami