Lombok Utara NTB - Sat Reskrim Polresta Lombok Utara tengah melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH mengatakan pada hari Minggu, 06 November 2022 lalu sekitar jam 02.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Bangsal Pemenang Barat Kabupaten Lombok Utara telah terjadi penganiyaan hingga adanya korban jiwa, yakni saudara Mu'addi, 37 tahun, wiraswasta, Alamat Dusun Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
" laporan tersebut sudah ditangani di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan perkara masih tahap penyidikan. Pelaku dari peristiwa itu ada 4 orang pelaku, diantaranya 1 orang dewasa, dan 3 orang anak dibawah umur, " ujar AKP I Made Sukadana SH MH, Sabtu (26/11).
Dikatakannya oleh Kasat Reskrim, karena yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya masih anak di bawah umur. Maka pihak Kepolisian barang tentu penanganannya juga beda atau terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak, dan perkara juga di Splitsing, dan berkas pekaranya juga terpisah dengan pelaku dewasa.
Sukadana juga mengatakan tindak pidana pengeroyokan tersebut dilakukan oleh saudara P (37), kemudian RF (17), RH (17), MM (15), dimana kejadiannya berawal dari beberapa orang warga Desa Pemenang tengah duduk-duduk minum-minum disekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama dengan 4 orang terduga penganiayaan lainnya.
"Jadi ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan P, " beber Kasat Reskrim
Diduga karena emosi saudara P yang saat itu telah disulutkan tangannya dengan menggunakan rokok setelah ditolak meminjam korek api oleh korban. Saat itu juga P sedang duduk bersebelahan dengan korban langsung menarik rambut bagian depan kemudian membenturkan kepalanya ke meja yang ada didepannya hingga korban lemas tak berdaya.
"Karena melihat rekananya menganiaya korban, 3 orang lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai melakukan penganiayaan, mereka pergi meninggalkan TKP dalam keadaan tidak sadarkan diri, " jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa saat kemudian warga datang ketempat kejadian perkara dan menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskesmas Pemenang. Namun korban dalam keadaan kritis sehingga dirujuk RSUD Tanjung, dan tak lama kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP NTB
"Pada saat kejadian kondisi korban masih dalam keadaan kritis (belum sadarkan diri), sehingga saksi korban masih harus terus menjalani rawat inap diruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022, sekitar jam 11.17 wita saksi korban dinyatakan telah meninggal dunia, " pungkas AKP I Made Sukadana.(Adb)