Lombok Utara NTB - Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.M.Si, melalui Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH di dampingi KBO Reskrim Iptu I Wayan Ciptanaya SH, Kasi Humas Made Wiryawan SH. Kanit Opsnal Resnakoba Narkoba Ipda Pandu melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis Jamur Mushroom (Psilosina), Kamis 13 juni 2024.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K .M.Si. dalam hal ini di wakili oleh Wakapolres Lombok Utara
Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., mengungkapkan. Pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2024, Pukul 20.00 Wita, di salah satu Bar, Dusun gili trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil amankan terduga pelaku yakni, (NA) laki - laki umur (22) tahun alamat Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, (FD) laki-laki umur (27) tahun alamat Dusun Karang Bedil Desa Pemenang Timur.
Lanjut Wakapolres menyampaikan anggota satuan Reserse Narkoba dalam hal ini di sampaikan oleh Kanit opsnal Res Nakoba Ipda Pandu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (NA) dan (FD). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu Bar gili trawangan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (NA) yang saat itu sedang duduk di depan Bar, "Paparnya
Wakapolres juga menegaskan petugas membawa terduga pelaku (NA) ke dalam Bar untuk dilakukan penggeledahan, sebelum dilakukan penggeledahan, terlebih dahulu salah seorang anggota mencari saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat itu petugas mendapatkan dua orang yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku karena di duga menyimpan Narkotika.
Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait dengan kepemilikan barang bukti, maka sebelum di lakukannya penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku.
Setelah di lakukan penggeledahan badan/pakaian terduga pelaku (NA) tidak ditemukan barang, benda yang ada kaitannya dengan Narkotika, setelah itu petugas melakukan penggeledahan di sekitar area salah satu Bar dan ditemukan di dalam lemari pendingin delapan bungkus kantong plastik bening.
Diantaranya satu bungkus kantong plastik bening pertama yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 57 (lima puluh tujuh) gram,
Kemudian satu bungkus kantong plastik bening kedua yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 66 (enam puluh enam) gram.
satu bungkus kantong plastik bening ketiga yang dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 92 (sembilan puluh dua) gram,
Satu bungkus kantong plastik bening keempat yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 85 (delapan puluh lima) gram,
Satu bungkus kantong plastik bening kelima yang dalamnya berisi 9 (sembilan) buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 73 (tujuh puluh tiga) gram,
Satu bungkus kantong plastik bening keenam yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 97 (sembilan puluh tujuh) gram,
Satu bungkus kantong plastik bening ketujuh yang dalamnya berisi sepuluh buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 87 (delapan puluh tujuh) gram,
Satu bungkus kantong plastik bening delapan yang dalamnya berisi tiga buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang di dalamnya berisi Jamur Mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina dengan berat bruto 27 (dua puluh tujuh) gram.
“Total barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis jamur mushroom psilosina dengan berat bruto 2247gram, 2, 247 Kg, "Ungkapnya
"Selanjutnya petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar area BAR dan petugas menemukan barang, benda berupa; di kolong meja Bar petugas menemukan yaitu:
satubungkus kantong plastik bening yang dalamnya berisi delapan buah daun pisang berbentuk kerucut (kojong) yang diduga merupakan tempat, wadah bekas jamur mushroom yang diduga narkotika jenis psilosina,
satu buah daftar menu yang terbuat dari kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven" di atas meja Bar petugas menemukan satu unit Handphone Redmi 12 warna hitam dengan cassing warna biru, di laci meja Bar petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000, - (empat ratus ribu) rupiah dan uang tunai mata uang negara Australia sejumlah 50 (lima puluh) dolar;
setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (NA) dan mengatakan bahwa dirinya merupakan Staff Bar serta pemiliknya bernama (FD) yang tinggal di Dusun karang bedil Desa pemenang timur dan atas kesaksian tersebut kemudian petugas pergi menuju kerumah terduga pelaku (FD) yang terletak di Dusun karang bedil Desa pemenang,
Di Lokasi kemudian petugas mengamankan terduga pelaku (FD) yang saat itu sedang berada di depan rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum ditemukan satu unit Handphone IPHONE X warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan dan petugas melakukan introgasi terhadap terduga pelaku (FD) apakah benar ia merupakan pemilik dari salah satu Bar dan memberikan barang berupa jamur mushroom (psilosina), terduga pelaku (FD) membenarkan hal tersebut.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku (NA) dan (FD) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Pungkasnya
kelima terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah), (Adb)