Lombok Utara NTB - Kepolisian Resor Lombok Utara, kegiatan Sipropam Polres Lombok Utara mendampingi Waka Polres Lombok Utara KOMPOL I Nyoman Adi Kurniawan SH, melaksanakan panwas dan riksa (pengawasan dan pemeriksaan ) serta pengecekan personil Polres Lombok Utara yang memegang Senpi (Senjata api) Dinas, yang dilaksanakan di lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Lombok Utara.Rabu 04/10/2023
Kegiatan panwas dan riksa senpi dinas tersebut di laksanakan setelah pelaksanaan apel pagi yang di ikuti oleh seluruh personil Polres Lombok Utara.
Kegiatan itu wajib dan rutin dilakukan oleh Wakapolres guna mengetahui kelayakan anggota memegang senpi serta untuk mengetahui kartu senpi yang di pegang oleh personil masih berlaku apa sudah kedaluwarsa. Serta kondisi senpi dan amunisi yang di gunakan , Ulasnya
Kegiatan ini di lakukan Wakapolres yang dibdampingi langsung oleh Kasi Propam dan anggotanya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada didapati anggota Polres Lombok Utara pemegang senpi yang tidak lengkap, semua personil pemegang senpi sudah sesuai dengan protap ketentuan dan syarat pemegang senpi yang sudah lengkap dan memenuhi syarat dalam hal pinjam pakai senpi untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si., melalui Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Suardika di sela-sela kegiatannya membenarkan tentang kegiatan yang di laksanakan oleh anggota Si Propam Polres Lombok Utara mendampingi Waka Polres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., yang langsung melaksanakan panwas dan riksa (pengawasan dan pemeriksaan ) serta Pengecekan personil Polres Lombok Utara yang memegang Senpi (Senjata api) Dinas, yang di laksanakan di lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Lombok Utara.
Kasi propam juga menambahkan kegiatan tersebut di laksanakan agar personil anggota Polres Lombok Utara mematuhi aturan tentang pinjam pakai senpi dinas dengan melengkapi semua data dan ketentuan yang sudah di atur sebagai pemegang senpi dinas di samping itu guna mengetahui fsikologi anggota.
Apalagi tugas Polri di lapangan sebagai team tindak yang bersentuhan langsung dengan pelaku-pelaku kejahatan harus melengkapi diri dengan penunjang lainnya seperti senpi karena tidak menutuntut kemungkinanan mereka (para pelaku kejahatan ) melakukan perlawanan dan dapat mengancam jiwa dari petugas itu sendiri, ucap Kasi Propam.
"Maka dari di pandang perlu untuk melengkapi diri dengan alat-alat pelindung diri, seperti senpi , tetapi penggunaannya harus benar-benar di fahami, hanya di pakai untuk melumpuhkan saja apabila dipergunakan untuk menggunakan senjata api sesuai dengan prosedur" tambahnya. (Adb)